Skip to content
Kiat Jitu
  • Home
  • Parent
  • Gaya
  • Tekno
  • Bisnis
  • Nasional
  • Dunia
  • Sport

Kolonel Priyatno Pembunuh 2 Remaja di Nagreg Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Posted on June 5, 2022 By Linda Aulia No Comments on Kolonel Priyatno Pembunuh 2 Remaja di Nagreg Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Nasional

Kolonel Priyatno, terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. Priyatno mendapatkan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Berdasarkan pantauan ANTARA, pada pukul 09.15 WIB, mobil tahanan telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan sidang.

Sebelumnya pada Senin (6/6), melalui pesan singkat, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pun menyampaikan sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.

“Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi,” kata dia.

Kasus ini berawal ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak sepasang sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila Nadia Natasya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Priyatno dan kawan-kawan tidak membawa korbannya tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan bernapas.

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi Saputra ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila Nadia Natasya ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada tanggal 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup. Karena itu, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Atas perbuatannya itu, pada Kamis (21/4), Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Kolonel Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Tags: Handi Saputra Kolonel Priyatno Nagreg Pembunuhan Pengadilan Militer Salsabila Nadia Natasya

Post navigation

❮ Previous Post: PM Australia Cerita ke Jokowi Menterinya Berusaha Belajar Bahasa Indonesia
Next Post: Klub Futsal Milik Atta Halilintar Rekrut Ricardinho, Mantan Pemain Terbaik Dunia ❯

You may also like

Nasional
Menkes Budi Gunadi Targetkan Pembentukan Dana Pandemi Tuntas September
June 2, 2022
Nasional
Pengamat: Pertemuan SBY, AHY, dan Surya Paloh Berpeluang Bentuk Poros Baru
April 19, 2022
Nasional
PM Australia Tawarkan Hibah Rp 2 T dan Bantuan IKN ke Jokowi
June 6, 2022
Nasional
Jokowi Digugat Soal Minyak Goreng, Staf Presiden: Pemerintah Sudah Berupaya
May 18, 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Vivo Kembangkan Pengisi Daya 200W untuk iQOO 10 Pro
  • Inilah yang Diungkap dalam Apple WWDC 2022, Ada iOS 16
  • Soal Bidding Tuan Rumah Piala Asia 2023, PSSI Hadapi 2 Masalah Ini
  • Kementerian Perdagangan Amerika Gandeng Indonesia Kerja Sama Energi Bersih
  • 10 Agenda RUPST GoTo, Ubah Jajaran Komisaris hingga Perubahan Status Perseroan

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022

Categories

  • Bisnis
  • Dunia
  • Gaya
  • Nasional
  • Parent
  • Sport
  • Tekno
  • Home
  • About
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • facebook
  • instagram
  • linkedin
  • twitter
  • pinterest

Copyright © 2022 Kiat Jitu.

Theme: Oceanly News by ScriptsTown